Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah bukti untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya juga membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di Kalsel dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Adapun bukti-bukti tersebut disampaikan KPK kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait statusnya sebagai tersangka.
“Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut, tambah Budi, pihaknya juga menyampaikan bukti bahwa Sahbirin melarikan diri atau kabur sehingga seharusnya dia tidak bisa mengajukan praperadilan.
“Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Budi.
Sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
Baca Juga: Ogah Bongkar Ulang Capim KPK, Prabowo Ternyata Ikut Pilihan Jokowi
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.