Trump Kembali ke Gedung Putih di Tengah Berbagai Kasus Hukum yang Menjeratnya, Apa Saja?

Bella Suara.Com
Kamis, 07 November 2024 | 10:49 WIB
Trump Kembali ke Gedung Putih di Tengah Berbagai Kasus Hukum yang Menjeratnya, Apa Saja?
Donald Trump [Arsip Kedutaan Besar AS di Italia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Donald Trump kembali mencatat sejarah Amerika Serikat setelah berhasil terpilih kembali sebagai presiden, meskipun dirinya sedang terbelit dalam sejumlah kasus hukum. Di usia 78 tahun, ia menjadi presiden pertama yang kembali menjabat meski memiliki vonis pidana, membawa dinamika baru di tengah kontroversi yang menyelimuti masa pemerintahannya.

Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis. Vonis ini berkaitan dengan upayanya untuk menutupi pembayaran senilai $130.000 kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels, demi menjaga rahasia dugaan hubungan mereka sebelum pemilu 2016. Trump dijadwalkan akan menjalani sidang putusan hukuman pada 26 November mendatang.

Stormy Daniels (Instagram Stormy Daniels)
Stormy Daniels (Instagram Stormy Daniels)

Jika terbukti bersalah sepenuhnya, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Namun, para ahli hukum memperkirakan bahwa Trump kemungkinan besar akan lolos dari hukuman penjara selama ia masih memegang jabatan presiden.

Selain kasus “hush money” di New York, Trump juga tengah menghadapi dakwaan serius lainnya. Ia dituduh melakukan upaya subversi untuk menggagalkan hasil Pilpres 2020 yang dimenangkan oleh Joe Biden.

Tuduhan ini mencakup upaya untuk menyesatkan publik dengan menyebarkan klaim palsu tentang penipuan pemilu, yang akhirnya memicu kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021. Dalam kasus ini, Trump mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya hanyalah upaya politik untuk menjatuhkan popularitasnya.

Di Georgia, Trump juga berhadapan dengan dakwaan berlapis terkait upayanya untuk membatalkan hasil pemilu di negara bagian itu. Kasus ini melibatkan tuduhan konspirasi dengan menggunakan hukum anti-raket negara bagian, yang biasanya digunakan untuk membongkar kejahatan terorganisir.

Trump dan beberapa tokoh terdekatnya, termasuk mantan pengacaranya Rudy Giuliani, dituduh menekan pejabat pemilu di Georgia untuk menemukan “suara yang cukup” agar ia bisa menang.

Trump juga sempat tersandung kasus federal mengenai dokumen rahasia yang ditemukan di kediamannya, Mar-a-Lago, Florida. Beberapa dokumen tersebut berisi informasi sensitif tentang program nuklir AS dan kelemahan pertahanan negara. Meski kasus ini telah dihentikan sementara oleh hakim pada Juli, jaksa masih berupaya mengajukan banding.

Keadaan ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat, terutama terkait kemungkinan Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden untuk mengatasi tuntutan hukum federal. Sebagai presiden, Trump memang memiliki wewenang untuk menunjuk pejabat di Departemen Kehakiman yang bisa menghentikan penyelidikan terhadapnya, termasuk memberhentikan Jaksa Khusus Jack Smith yang memimpin penyelidikan federal terhadap kasus-kasus tersebut. Namun, Trump tidak memiliki kendali langsung atas kasus di tingkat negara bagian, seperti di New York dan Georgia.

Baca Juga: Donald Trump Menang Pemilu Amerika 2024, Netizen AS Unggah "Peringatan Darurat" ala Indonesia

Para analis hukum menilai bahwa meski kasus-kasus federal dapat dihentikan, kasus-kasus negara bagian bisa saja berlanjut meskipun Trump berada di Gedung Putih. Di Georgia, misalnya, kasus melawan Trump dan Giuliani diperkirakan akan terus berjalan, meskipun mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun karena kerumitan prosedur hukum yang ada. Namun, terdapat kemungkinan besar bahwa status Trump sebagai presiden dapat memperlambat proses hukum ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI