KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi

Kamis, 07 November 2024 | 09:47 WIB
KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi
Ilustrasi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono naik jet pribadi yang membuat heboh publik tanah air. [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjdar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa fasilitas jasa yang diterima anggota keluarga inti pejabat juga merupakan gratifikasi.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut penerimaan fasilitas berupa penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

Ghufron menyebut fasilitas yang diterima Kaesang berupa jasa yang dinikmatinya langsung dan tidak ditujukan kepada keluarganya yang merupakan penyelenggara negara, dalam hal ini Jokowi sebagai presiden dan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu merupakan Wali Kota Solo.

Menanggapi itu, Gandjar menilai pernyataan Ghufron keliru. Ia menegaskan bahwa penerimaan oleh anggota keluarga inti penyelenggara negara dinilai juga sebagai gratifikasi.

"Di dalam konteks suap, konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti,” kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa pejabat bisa saja diperlakukan baik oleh pihak berkepentingan dengan diberikan gratifikasi, termasuk kepada anggota keluarganya seperti anak dan pasangannya.

"Yurisprudensinya ada, presedennya ada," tegas Gandjar.

Untuk itu, anggota keluarga penyelenggara negara juga dilarang menerima barang atau jasa karena merupakan gratifikasi, khususnya penyelenggara negara dengan jabatan tertentu seperti kepala negara, dalam hal ini presiden.

“Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi, gitu,” tutur Gandjar.

Baca Juga: Polemik Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi, MAKI: Tetap Gratifikasi

Dengan begitu, dia juga menjelaskan bahwa penerimaan oleh anggota keluarga penyelenggara negara, secara hukum, menjadi pertanggungjawaban pejabat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI