2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?

Kamis, 07 November 2024 | 06:40 WIB
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi? (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih terus mengusut keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judi online alias judol. Bahkan, kekinian polisi sedang memburu dua orang berinisial A dan M yang sudah berstatus sebagai tersangka. 

Terkait pengejaran itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memasukkan tersanka A dan AM dalam daftar pencarian orang (DPO) .

"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024)

Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif. 

Baca Juga: Sebut Kasus Seperti Tom Lembong Bakal Bermunculan, Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi

Tetapi Ade Ary  belum bisa merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil. Namun, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.

10 pegawai Komdigi bekingi bisnis judi online di Kota Bekasi. (Antara)
Kasus pegawai Komdigi bekingi bisnis judi online di Kota Bekasi. (Antara)

"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain akan dikenakan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ade Ary.

15 Tersangka 

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra telah menyebutkan total tersangka hingga saat ini ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya pada Selasa (6/11).
 Kemudian rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

Baca Juga: Akui Kenal Para Tersangka tapi Bantah Terlibat Judol, Budi Arie Ngaku Siap Diperiksa Kasus Eks Anak Buahnya

"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11).

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).

"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI