Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut bisa merevisi surat presiden (surpres) calon pimpinan KPK bentukan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan, Prabowo tidak akan melanggar aturan hukum apa pun bila merevisi surpres tersebut.
Bahkan momentum tersebut, menurut Mahfud, sebaiknya dimanfaatkan Prabowo sebagai langkah konkret penguatan kembali KPK.
"Menurut saya itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang tentang waktu, tentang batas waktu yang ditentukan," kata Mahfud ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Apabila supres tersebut direvisi, Prabowo tidak berarti menganulir 10 capim dan 10 calon dewan pengawas KPK yang sebelumnya dipilih Jokowi pada proses tahapan 20 besar. Sebagai Presiden, Prabowo punya hak prerogatif untuk menentukan kelanjutan seleksi tersebut.
Baca Juga: Sebut Kasus Seperti Tom Lembong Bakal Bermunculan, Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi
Kalaupun Prabowo memilih menganulir 10 capim KPK pilihan Jokowi, Mahfud menyarankan proses seleksi tidak perlu dilakukan dari awal lagi. Bahkan tetap bisa melibatkan panitia pelaksana atau pansel bentukan era Jokowi juga.
"Tidak usah membentuk pansel baru, tapi dari yang 10 itu dikumpulkan lagi dengan yang 10 lainnya yang belum terpilih. Lalu dari 20 itu dipilih lagi. Berdasar ukuran-ukuran yang ditentukan oleh Presiden, ukuran-ukuran objektif tentu saja. Tapi persoalannya Pak Prabowo sebagai Presiden mau apa tidak," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melihat ada beberapa kemungkinan yang akan jadi keputusan Prabowo terhadap seleksi capim lembaga antirasuah tersebut.
"Jawabannya itu kemungkinan, satu, 'saya sudah setuju terhadap apa yang dibagikan oleh Pak Jokowi silakan pilih 5'. Atau 'saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil 5, keluar 5, masuk lalu pilih 5', kan bisa-bisa begitu. Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," tutur Mahfud.
Ikut Capim KPK Usulan Jokowi
Presiden Prabowo disebut tidak akan mengubah nama-nama Capim KPK yang telah disetor Jokowi ke DPR.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut, Prabowo tidak akan mengkaji ulang sehingga akan mengikuti usulan Jokowi soal nama-nama capim KPK tersebut.
"Saya rasa tidak ya," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Prasetyo mengatakan proses pemilihan capim sudah berjalan sesuai prosedur. Kekinian, pemerintahan Prabowo tidak mau buang-buang energi untuk melakukan pengkajian ulang nama-nama calon.
Prabowo ditegaskan Prasetyo, memilih meneruskan nama-nama calon yang usulan Jokowi pada masa pemerintahannya.
"Cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya," kata Prasetyo.