Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya

Rabu, 06 November 2024 | 21:32 WIB
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai mendatangi kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MK kemudian memutuskan Yusril mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dan mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut. Namun, sebagian permohonan Yusril ditolak MK, yakni menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

"Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya 'lolos' dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung," tutur Yusril.

Dia menjelaskan setelah putusan MK, perkara Sisminbakum terus berjalan di pengadilan dengan perkembangan selanjutnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus Sisminbakum bukan merupakan korupsi dalam putusan tingkat kasasi.

Meski perbuatan yang didakwakan kepada Prof. Romli Atmasasmita dan lainnya dalam kasus itu memang ada, tetapi MA menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan begitu, MA melepaskan Prof. Romli dan terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum (onslag).

Meski Prof Romli dan terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari segala dakwaan, Yusril menyebutkan dirinya tetap dinyatakan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam keadaan itu, dia pun mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang pada akhirnya diterbitkan lebih dari 6 bulan kemudian.

Dengan adanya SP3 itu, pada mulanya Yusril mengira persoalan hukum tersebut sudah selesai, tetapi Ketua MAKI Boyamin Saiman melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Boyamin saat itu memohon agar Penetapan SP3 Yusril oleh Kejagung dinyatakan tidak sah dan status Yusril dikembalikan lagi sebagai tersangka.

Namun akhirnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada Yusril sah dan beralasan hukum.

"Putusan PN Jakarta Selatan itu berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya," ucap dia.

Baca Juga: Sebut Kasus Seperti Tom Lembong Bakal Bermunculan, Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkit pengalaman Menko Yusril yang "lolos" dari penetapan Kejagung akibat ketidaksahan Jaksa Agung Hendarman Supanji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI