Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa oknum berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan R adalah ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.
Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald. Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman.
Kemudian, LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka, untuk diperkenalkan dengan sosok R, seorang oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami apakah ada pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.
Pada mulanya, tersangka Meirizka meminta pengacara LR yang juga telah menjadi tersangka, untuk menjadi penasehat hukum untuk perkara putranya dan bersedia memberikan dana yang dibutuhkan dalam pengurusan perkara.
Dalam prosesnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada R, seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
Selama perkara berproses di pengadilan, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.