Sebut Kasusnya Sudah Damai, Abdul Mu'ti Buka Peluang Angkat Guru Supriyani jadi P3K

Rabu, 06 November 2024 | 19:25 WIB
Sebut Kasusnya Sudah Damai, Abdul Mu'ti Buka Peluang Angkat Guru Supriyani jadi P3K
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti mengungkapkan jika kasus guru honorer Sekolah Dasar (SDN) 4 Baito, Supriyani yang sempat ditahan polisi karena dituding aniaya anak polisi sudah berakhir damai. 

Menurutnya, Supriyani juga akan diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai, kabarnya sudah selesai, sudah damai," kata Muti ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Menurutnya, guru Supriyani juga direncanakan diangkat statusnya dari honorer mejadi P3K. 

Baca Juga: Sebut Kasus Seperti Tom Lembong Bakal Bermunculan, Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi

"Sudah kami sampakan itu kan. Insyaallah, nanti," ujarnya. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti. (Suara.com/Bagaskara)

Di sisi lain, ia juga mengatakan, pihaknya mempunyai program prioritas untuk memberikan kesejahteraan bagi para guru. Baik guru ASN hingga non-ASN. 

"Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non ASN. Jadi untuk semuanya. Untuk guru ASN dan non ASN," pungkasnya. 

Bergulir di Sidang

Untuk diketahui, sidang kasus kriminalisasi Guru Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya hingga kini masih berjalan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/11/2024) lalu, pihak terdakwa menghadirkan dua ahli dan satu saksi. 

Baca Juga: Akui Kenal Para Tersangka tapi Bantah Terlibat Judol, Budi Arie Ngaku Siap Diperiksa Kasus Eks Anak Buahnya

Dua ahli yang didatangkan dalam persidangan tersebut, yakni Susno Duaji dan Reza Indragiri, adapun satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Desa Baito. 

Menurut Humas Pengadilan Negeri Andolo, Nursinah, saat ini persidangan telah memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa. 

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. [ANTARA/Suwarjono]
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. [ANTARA/Suwarjono]

"Terdakwa masih bisa menghadirkan saksi lain untuk meringankan dirinya," ungkap Nursinah mengutip Telisik-jaringan Suara.com, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya diberitakan, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu. Ia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke kejaksaan. 

Kasus ini menjadi sorotan publik mulai dari anggota legislatif hingga aktivis perempuan serta para guru. Lantaran hal tersebut, banyak pihak yang mendeksa agar Guru Supriyani segera dibebaskan. 

Salah satunya disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menyoroti persoalan Guru Supriyani. Ia pun mendorong agar Supriyani mendapatkan keadilan terhadap kasus yang membelitnya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI