"(Pansel baru) ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja," ungkapnya.
"Iya soal surpresnya makanya tunggu aja surpres dari presiden terkait dengan hal itu," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, jika Surat Presiden (Supres) mengenai calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK sudah masuk ke DPR RI. Surpres tersebut sudah ada di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Kayanya sudah ya. kemarin itu saya dengar sudah di meja bu Puan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Kendati begitu, kata dia, soal mekanisme ke depan mengenai pembahasannya masih akan dibicarakan.
Nantinya, para pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menbahas mekanisme soal capim dan cawas KPK tersebut.
"Nanti entah mekanismenya gimna kita belum putuskan. Karena harus diputuskaan melalui Rapim itu," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirim surat presiden atau surpres berkaitan dengan calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR.
"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Sebut Kasus Seperti Tom Lembong Bakal Bermunculan, Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi
Ari mengatakan, sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan capim dan cadewas KPK sesuai hasil Pansel ke DPR.