Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Tengah (DPRPT) resmi melantik anggota baru untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/11/2024).
Pelantikan Anggota DPRPT tersebut dipimpin langsung perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlangsung di ruang aula Sekretariat DPRPT yang berlokasi di Jalan Pepera, Nabire, Papua Tengah.
Prosesi pelantikan itu dimulai sekira jam 08.00 WIT dan disiarkan melalui kanal YouTube Seputar Nabire dan PapuaposTv.
Saat prosesi pelantikan, Penjabat Sekda Papua Tengah Frets James Boray membacakan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri yang berisi tentang pemberhentian dan pengukuhan pimpinan sementara DPRPT.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/46/45/2024, Kemendagri melakukan perubahan atas keputusan sebelumnya yang mengatur peresmian dan pengangkatan anggota DPRPT untuk masa jabatan 2024-2029.
SK tersebut juga memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang dituangkan dalam Nomor 7/01/01/36/PHPU/DPRD/22/21/Mei/2024.
Dalam SK ini, MK menetapkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan Kemendagri resmi diangkat sebagai anggota DPRPT Papua Tengah. Para anggota yang dilantik juga diberikan hak serta kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelantikan ini, Anggota DPRPT Papua Tengah yang baru akan menjalankan masa jabatan selama lima tahun, dimulai sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku sejak pelantikan dan akan berakhir ketika anggota DPRPT menyelesaikan masa jabatan legislatif mereka pada 2029.
Dalam acara pelantikan tersebut turut hadir Penjabat Gubernur Papua, Anwar Harun Damanik, serta Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Tengah.