Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI bersama Dewan Pengupahan akan segera membahas nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Meski belum diputuskan, kenaikan UMP 2025 dipastikan akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho usai mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi menemui elemen buruh yang menggelar aksi unjuk rasa kedua kalinya di depan Balai Kota DKI, Rabu (6/11/2024).
“Pasti naik dari tahun kemarin. (Besaran kenaikan UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin,” kata Hari.
Tahun lalu, Pemprov DKI menaikkan nilai UMP 2024 sebesar 3,38 persen atau Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Artinya, Hari memastikan kenaikan UMP tahun 2025 akan lebih tinggi dari tahun lalu.
Kenaikan ini, kata Hari, dikarenakan adanya ketentuan baru dalam rumusan penentuan nilai UMP setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan.
“Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kemarin alfanya juga kan dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alfa menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu,” terang Hari.
Dia menyebut, pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan rumusan penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2025 pada Kamis (6/11/2024). Pembahasan ini akan melibatkan elemen buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Hari mengatakan, nantinya pembahasan rumusan penentu nilai UMP ini juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, nantinya besaran upah akan ditentukan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Rencana nanti besok kita mau rapat dewan pengupahan provinsi bersama stakeholder dengan BPS untuk merumuskan seperti apa," jelasnya.
Baca Juga: Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
Kemudian secara berturut-turut ia akan membahas nilai UMP bersama Dewan Pengupahan sesuai rumusan itu dari tanggal 19 sampai 21 November. Paling lambat, 21 November pihaknya akan mengumumkan besaran UMP 2025 ke masyarakat.