Suara.com - Tindak pidana korupsi suap terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperkirakan melibatkan banyak pihak yang harusnya juga bisa jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan yang dulu pernah menjadi penyidik KPK.
Novel menyampaikan, selama pengalamannya sebagai penyidik di KPK, kasus suap dengan nominal uang yang besar sering kali melibatkan banyak pihak.
"Kalau dalam pandangan saya seharusnya itu bisa diteruskan untuk pelaku-pelaku lain karena itu jelas. Dan saya pernah punya beberapa pengalaman mengenai kasus yang hampir mirip," kata Novel saat acara diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
Menurut Novel, pihak lain yang bisa jadi juga menikmati suap tersebut tentu orang-orang di sekitar Zarof Ricar.
"Ketika nilai uangnya besar, pastinya itu kaitannya dengan orang banyak. Orang banyak ini bisa jadi adalah hakim lainnya, atau atasannya, atau pihak berpekara lainnya," ujar Novel.
Namun, keterlibatan pihak lain itu hanya bisa terungkap bila Kejaksaan Agung benar-benar mengusut kasus tersebut dengan sungguh-sungguh. Novel juga menekankan bahwa jangan sampai penanganan kasus tersebut justru jadi kesempatan untuk melakukan korupsi baru.
"Semoga tidak menjadi komoditas praktik korupsi dalam penanganan perkara. Paling tidak kalau kita orang hukum ya, paham lah, ini perkara betul-betul diusut tuntas atau tidak dan berapa banyak penanganan perkara besar yang aktor itu kan kemudian tidak dijangkau," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur. Kejagung menemukan tumpukan uang tunai sekitar Rp920 miliar dan 51 kg emas dari kediaman Zarof sebagai barang bukti.
Uang hingga emas tersebut didapat Zarof dari hasil menangani berbagai kasus di MA saat menjabat sebagai Badan Diklat.