'Ngilang' usai Tersangka, Dalih KPK Belum Tetapkan Paman Birin DPO: Takutnya Ganggu Penyidikan

Rabu, 06 November 2024 | 17:53 WIB
'Ngilang' usai Tersangka, Dalih KPK Belum Tetapkan Paman Birin DPO: Takutnya Ganggu Penyidikan
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski keberadaannya kini tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum juga memasukkan nama Guberrnur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan Paman Birin urung ditetapkan sebagai DPO karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyidikan kasus tersebut.

“Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan yang kami lakukan. Jadi, belum bisa saya kasih tahu, nanti orangnya mengantisipasi,” kata Asep di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. RAbu (6/11/2024).

Asep juga menjelaskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai DPO harus melalui tahapan pencarian terlebih dahulu sebagaimana upaya yang saat ini dilakukan tim penyidik KPK.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

'Hilang' usai Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Baca Juga: Akui Kenal Para Tersangka tapi Bantah Terlibat Judol, Budi Arie Ngaku Siap Diperiksa Kasus Eks Anak Buahnya

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI