KPPU menyimpulkan bahwa tindakan razia terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon bertentangan dengan filosofi persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pusat Pimpinan Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, juga mengecam tindakan razia tersebut. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang, termasuk di Cirebon.
“Hal ini tidak boleh terjadi. Semua warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang,” tegas Andre.
Ia menambahkan bahwa masakan Padang telah menjadi kuliner khas Nusantara yang bisa dinikmati oleh semua kalangan di Indonesia tanpa pengecualian. (antara)