KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 06 November 2024 | 17:35 WIB
KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!
Ilustrasi Menu makanan Rumah Makan Padang (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut mengkritik aksi razia terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).

KPPU menilai aksi razia tersebut tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi menghambat kebebasan usaha.

"Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, Rabu (6/11/2024).

Menurut Ridho, pentingnya penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah benar terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, hingga memicu aksi razia tersebut.

Menurut KPPU, praktik jual rugi di kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti pedagang masakan Padang, kecil kemungkinannya dilakukan.

“Tidak mungkin mereka menjual rugi nasi Padang dalam jangka waktu lama, kecuali menurunkan kualitas masakannya,” jelas Ridho.

Ia menilai bahwa UMKM secara finansial tidak akan sanggup menanggung kerugian jika menerapkan strategi jual rugi dalam waktu lama.

KPPU menambahkan bahwa jika ada pedagang yang mampu menyediakan masakan Padang dengan harga lebih ekonomis, hal itu seharusnya menguntungkan pembeli karena menciptakan pilihan harga yang beragam.

Penyeragaman atau pemaksaan harga, menurut KPPU, justru bisa merugikan konsumen karena mengurangi pilihan yang tersedia di pasar.

Ridho juga mengungkapkan bahwa semakin beragam harga di pasar akan mendorong munculnya pelaku usaha baru di sektor UMKM, yang secara keseluruhan dapat berdampak positif pada perekonomian daerah.

KPPU menyimpulkan bahwa tindakan razia terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon bertentangan dengan filosofi persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pusat Pimpinan Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, juga mengecam tindakan razia tersebut. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang, termasuk di Cirebon.

“Hal ini tidak boleh terjadi. Semua warga negara berhak untuk berjualan nasi Padang,” tegas Andre.

Ia menambahkan bahwa masakan Padang telah menjadi kuliner khas Nusantara yang bisa dinikmati oleh semua kalangan di Indonesia tanpa pengecualian. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI