Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk serius memberantas situs judi online. Ia tak mau Komdigi hanya pamer prestasi memblokir ratusan situs judi online tapi ternyata bukan situs yang asli.
"Jadi tidak hanya melaporkan, hanya bilang 'sudah seribu kita tutup website', tapi sekarang seribu beneran adalah websitenya judi online," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Politikus Partai Nasdem ini menyampaikan hal itu lantaran Komdigi yang dulu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pernah menyampaikan telah memblokir situs judi online. Namun justru yang diblokir situs bukan judol.
"Sebelumnya kan kemarin selalu menyampaikan kepada publik, Kominfo, ini kita situsnya tutup 100 ribu website, ternyata website bukan judi online. Jadi semacam kayak framing, tapi bukan langsung judi online," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan adanya pegawai Komdigi terlibat judol. Ia mengaku pihaknya sebenarnya sudah mengendus.
"Di Kementerian Komdigi pasti sebenarnya mungkin sudah tercium baunya. Cuman kan belum pada titik kebenaran apa yang dilakukan para mereka yang melindungi judi online," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkodigi) Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penonaktifan terhadap pegawai-pegawainya yang terlibat Judi Online (Judol). Ia tak menutup kemungkinan jika jumlah penonaktifan akan terus bertambah.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memanf sudah terverifikasi. Artinya dari nama nama yang sudah ditahan oleh polisi kami kan tidak tahu persis namanya karena hanya nama singkatan yang mengatahui dari kepolisian," kata Meutya.
Meutya mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi soal penonaktifan pegawai yang terlibat kasus judol.
"Namun yang sudah terverifkkasi sudah pasti misalnya pak namanya AB tapi ada yang nama belakangmya sama jadi kami harus verifikasi dulu sehingga sampai saat ini baru 11 namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah," ujarnya.
Lebih lanjut, kekinian pihaknya masih menunggu surat penahanan resmi dari aparat kepolisian, setelah itu pihaknya baru bisa melakukan pemberhentian sementara terhadap pegawainya jadi tersangka.
"Pak ketua yang terhormat kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluat secara resmi maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS. Sekali lagi ini pil pahit tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami," pungkasnya.