Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terhadap tiga oknum hakim yang juga sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Rabu (6/11/2024)
Adapun, dalam pemeriksaan ini, keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Tentu pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan, yang empat orang ini sebagai saksi, dalam rangka untuk mencari bukti-bukti,” jelasnya.
Baca Juga: Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
Saat ini, lanjut Harli, pihak penyidik masih mencari bukti dari keterangan para tersangka dalam perkara ini.
Apabila melihat dari kasat mata, ZR merupakan penghubung kepada ketiga hakim ini.
Namun penyidik ingin mengetahui secara lengkap, jika ZR tidak mengenal ketiga hakim ini, siapa pihak yang mengenalkannya.
“Nah, oleh karenanya penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini."
"Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.
Baca Juga: Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
“Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” tambahnya.
Hingga saat ini pengidik masih melakukan pendalaman, lantaran halbtersebut merupakan substansi penyidikan.
“Saya kira itu yang bisa kami sampaikan ya, bahwa tentu penyidik akan terus melakukan, mendalami, dan itu bagian dari substansi penyidikan,” katanya.