Suara.com - Sidang kasus kriminalisasi Guru Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya hingga kini masih berjalan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/11/2024) lalu, pihak terdakwa menghadirkan dua ahli dan satu saksi.
Dua ahli yang didatangkan dalam persidangan tersebut, yakni Susno Duaji dan Reza Indragiri, adapun satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Desa Baito.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Andolo, Nursinah, saat ini persidangan telah memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa.
"Terdakwa masih bisa menghadirkan saksi lain untuk meringankan dirinya," ungkap Nursinah mengutip Telisik-jaringan Suara.com, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Kasus Guru Supriyani Berbuntut Panjang, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan
Dalam persidangan, Susno Duadji mengungkapkan keterangan yang mengejutkan. Ia mengemukakan, ada ketidaksesuaian antara bukti-bukti dan hasil visum yang akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim.
Meski persidangan sedang berlangsung, upaya mediasi antara terdakwa dan korban ternyata tetap berjalan di luar proses hukum yang kini masih menjadi sorotan publik.
Mediasi tersebut diinisiasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga yang mempertemukan kedua bilah pihak, Guru Supriyani dengan orang tua siswa yang bersangkutan di rumah jabatan pada Selasa (5/11/2024).
Surunuddin sendiri mengarahkan mediasi tersebut menajdi kesepakatan damai, antar kedua pihak.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, saya berharap pihak korban dan terdakwa bisa kembali beraktivitas normal, termasuk Ibu Supriyani yang bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," ujarnya.
Baca Juga: Sosok Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Pecat Camat Usai Bantu Guru Supriyani