Suara.com - Polisi menetapkan JFN (24), pengemudi truk yang ugal-ugalan di Tangerang sebagai tersangka. JFN sempat diamuk massa karena ulahnya.
Dalam perkara ini, JFN berupaya kabur melarikan diri hingga menabrak sejumlah kendaraan. Upaya tancapnya terhenti usai truk yang dikendarainya menabrak sebuah tugu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan berdasarkan hasil keterangan JFN kabur melarikan diri karena panik. Ditambah ia dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang baru saja dikonsumsinya.
"Dia mengalami ketakutan atau paranoid, sehingga saat mengemudikan truk itu tidak menghiraukan masyarakat di sekitar," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Pasrah
Setelah melakukan pendalaman, JFN mengakui jika dirinya bukanlah sopir. Ia merupakan seorang kernet truk tronton tersebut.
"Ini orang yang terakhir mengemudikan wing box ini adalah profesi sebenarnya adalah kernet, kernet dari truk ini," ucapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari sopir truk sebenarnya. Saat ini, pihaknya masih menggali informasi soal sopir truk tersebut.
"Sopirnya aslinya belum ditemukan," ujar dia.
Dalam peristiwa ini, sedikitnya ada enam orang korban luka dan sejumlah kendaraan rusak akibat diseruduk truk tersebut.
Baca Juga: Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
"Kemarin ada 6 korban yang mengalami luka, kemudian sudah dirawat di RSUD Tangerang, Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh dan EMC Tangerang," pungkasnya.