Amelia Nasdem Minta TNI Harus Fokus Pertahanan, Jangan Terlibat Penanganan Kasus Sipil

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 06 November 2024 | 14:42 WIB
Amelia Nasdem Minta TNI Harus Fokus Pertahanan, Jangan Terlibat Penanganan Kasus Sipil
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini. (Foto dok. pribadi/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, mengimbau agar personel TNI tidak terlibat dalam penanganan kasus warga sipil.

Amelia mengatakan kekinian sudah ada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang mencakup berbagai bentuk kerja sama, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.

“Kami mengimbau agar personel militer tidak terlibat dalam penanganan kasus warga sipil. TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya di bidang pertahanan, sementara penanganan perkara sipil harus tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sipil,” ujar Amelia dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (6/11/2024)

Penandatanganan MoU tersebut kata dia, mencakup berbagai aspek kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, salah satunya di dalam Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT

Selain itu, juga melibatkan dukungan personel TNI untuk membantu pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Amelia menjelaskan bahwa dasar hukum bagi MoU ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan tugas penting kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam mengoordinasikan teknis penuntutan oleh Oditurat dan menangani kasus-kasus koneksitas antara militer dan sipil.

Meskipun mendukung MoU ini, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan kasus di Kejaksaan harus berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam konteks penuntutan yang melibatkan Oditur Militer.

“Kami mendukung MoU ini, tetapi harus tetap memastikan bahwa pelibatan TNI tidak mengganggu batasan-batasan yang ada. Terutama dalam hal penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Amelia.

Menurutnya, dalam era digital seperti saat ini, transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Semua langkah yang diambil oleh institusi negara, termasuk Kejaksaan dan TNI, harus berada di bawah pengawasan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?

“Sebagai anggota DPR, kami menyadari bahwa setiap keputusan yang kami ambil selalu berada di bawah pengawasan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kerja sama antar lembaga negara dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” tegas Amelia.

MoU ini pun menjadi sorotan banyak pihak, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara peran TNI dan aparat penegak hukum sipil dalam menangani kasus-kasus hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI