Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Bekas orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun langsung dijebloskan ke penjara.
Kasus Tom Lembong hingga kini masih jadi sorotan publik. Tom yang kini dekat dengan Anies Baswedan itu terjerat kasus izin impor gula kristal mentah di tahun 2015, saat ia menjabat Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi pada 2015-2016.
Mengutip dari pemberitaan media online, Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products (AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Indonesia sedang mengalami surplus produksi gula saat itu.
Kejaksaan Agung menyebut dua pelanggaran besar terkait izin impor yang diberikan oleh Tom Lembong. Pertama, izin impor tersebut dikeluarkan tanpa adanya koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Kedua, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan impor gula kristal mentah, sesuai keputusan bersama antara Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004.
Menurut Kejagung, izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar, dengan total impor mencapai 4,36 juta ton pada 2015 dan meningkat menjadi 5,2 juta ton pada 2016.
Mengutip pemberitaan tempo.co, kasus impor gula tidak hanya terjadi di masa kepemimpinan Tom Lembong. Sejak 2015 hingga 2023, beberapa nama Menteri Perdagangan lainnya juga melanjutkan kebijakan impor gula yang bahkan lebih besar dari yang dilakukan Tom.
Berikut beberapa nama menteri yang turut tercatat dalam kebijakan impor gula tersebut:
1. Enggartiasto Lukita (2017-2019): Menteri asal Partai Nasdem ini melanjutkan kebijakan impor dengan total 13,97 juta ton.
2. Agus Suparmanto (2019-2020): Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus mencatatkan impor sebesar 5,53 juta ton.
3. Muhammad Lutfi (2021-2022): Pada periode keduanya sebagai Menteri Perdagangan, Lutfi mengimpor 11,49 juta ton gula.
4. Zulkifli Hasan (2023): Politikus dari Partai Amanat Nasional ini juga melanjutkan kebijakan impor dengan total 5,6 juta ton.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga terseret dalam kasus ini. Menurut jaksa, Charles berperan dalam mengatur distribusi impor gula kepada delapan perusahaan swasta dengan memerintahkan bawahannya untuk menjalankan proses tersebut.
Meski kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka, beberapa pihak mempertanyakan kejanggalan dari kasus ini. Jaksa mengestimasi kerugian negara sekitar Rp 400 miliar yang dianggap bukanlah kerugian aktual melainkan proyeksi keuntungan BUMN yang hilang akibat impor yang dijalankan oleh pihak swasta.
Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong menikmati keuntungan pribadi dari proyek impor tersebut.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.