Suara.com - Kasus Ronald Tannur kembali jadi sorotan, setelah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Akibat ‘sayang anak’, Meirizka dengan sengaja mencoba membuat Ronald Tannur bebas dari jerat hukum usai membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Meirizka mulanya meminta Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Sebab, Lisa dan Meirizka sendiri sudah saling mengenal, serta Ronald Tannur dan anak Lisa Rahmat pernah satu sekolah.
Maksud tersebut kemudian disampaikan Meirizka denga mengundang Lisa untuk ngopi bareng di coffee shop di wilayah Surabaya. Mulanya obrolan tersebut hanya untuk melakukan konsultasi hukum. Setelah menganggap obrolan semakin serius, Lisa kemudian mengajak Meirizka untuk ke kantornya.
Baca Juga: Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
"LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Senin (4/6/2024).
Lisa kemudian bertemu dengan mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta Zarof untuk menjadi penguhubung bertemu dengan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial R.
Lisa ingin bertemu dengan R, lantaran R merupakan orang yang bisa membuat formasi hakim terhadap persidangan Ronald Tannur.
Sayang Anak
Meirizka nampaknya begitu sayang dengan Ronald Tannur, bahkan ia rela memberikan uang senilai Rp 3,5 miliar demi anaknya bebas dari jerat hukum.
Baca Juga: Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
Meirizka sendiri telah menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk mengkondisikan ketiga hakim yang memimpin jalannya persidangan Fonald Tannur.
Abdul Qohar mengatakan bahwa Lisa ikut menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut sedianya akan diberikan Meirizka jika perkara Ronald Tannur sudah selesai di PN Surabaya.
"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp 1,5 miliar. LR juga menalangi sebagian pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Total Rp 3,5 miliar."
Ayah dan Adik Diperiksa
Kekinian, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, dan anaknya atau adik dari Ronald Tannur, berinisial CT juga ikut diperiksa penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, keduanya diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mereka diperiksa terkait sejauh mana mengetahui dan bahkan ikut berperan terhadap aksi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja untuk membebaskan Ronald Tanur.
Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ayah dan adik Ronald Tannur, penyidik Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar, dan 3 hakim PN Surabaya.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dan gratifikasi yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Zarof dan ketiga hakim diperiksa secara maraton di Jampidsus Kejagung.
Selain itu, penyidik juga memindahkan rumah tahanan (Rutan) untuk ketiga hakim korup ini.
Sebelumnya, Erintuah Damanik CS berada di Rutan Surabaya, namun untuk mempermudah penyidikan, ketiganya kini ditempatkan di Rutan Jakarta.
"Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," ujar Harli, Selasa (5/11/2024).
Usut Pejabat PN Surabaya
Pengembangan terhadap perkara Ronald Tannur ini seakan belum selesai. Pasalnya, pihak penyidik juga akan memeriksa seorang pejabat PN Surabaya berinisial R.
R disinyalir merupakan orang yang bisa membuat formasi hakim untuk perkara Ronald Tannur.
Meski demikian, Harli belum mau mengungkap sosok R. Soal jadwal pemeriksaan terhadap R, Harli juga meminta semua agar menunggu.
"Nanti kita update," pungkasnya.