Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta

Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
Bupati Cianjur Herman Suherman.[Fauzi Novandi/Suarabogor]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DL, adik kandung Bupati Cianjur, Herman Suherman resmi ditahan aparat kepolisian. Penahanan itu dilakukan usai DL resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan modus iming-imingi memberikan korbanpekerjaan di dinas Pemkab Cianjur.

Buntut dari penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan tindak pidana yang dilakukan DL terjadi pada tahun 2018, namun korban YS baru melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Cianjur pada 2023 lalu.

"Korban melaporkan tersangka karena tidak kunjung memenuhi janjinya akan memberikan pekerjaan di Dinas Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Cianjur saat ini," katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Soal Berantas Judol, Curhatan Menkomdigi Meutya Hafid Deg-degan Dengar Sikap Prabowo

Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 2 Januari 2018 pelaku meminta dikirimi uang sebesar Rp500 juta sebagai biaya administrasi melalui rekeningnya di Bank BNI Cianjur, agar korban mendapatkan sejumlah proyek atau pekerjaan di dinas.

Hingga tahun 2023, janji tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan korban meminta agar uang-nya dikembalikan tidak juga dipenuhi sehingga korban memilih melaporkan kasusnya, sehingga pihak kepolisian melayangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka tidak hadir.

"Tersangka akhirnya dijemput paksa petugas pada Selasa (5/11) di rumahnya di Kecamatan Cugenang, sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti," katanya. 

Bahkan, tutur dia, pihaknya sudah mendapatkan keterangan pihak bank, dimana uang dari korban sudah masuk ke rekening DL dengan janji diganti dengan pekerjaan konstruksi di dinas yang berasal dari aspirasi.

"Atas pertimbangan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subjektif hingga akhirnya DL harus ditahan, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.]

Baca Juga: Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?

Pernyataan Bupati Herman

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman yang sedang cuti karena kembali mencalonkan diri pada Pilkada Cianjur, mengatakan sejak dilantik sebagai bupati tahun pertama sudah mengatakan pada keluarga mulai dari anak, istri dan saudaranya haram bermain proyek.

Bahkan, dirinya sendiri pun meski menjabat sebagai bupati tidak pernah mengurusi proyek, apalagi terlibat dalam praktek jual beli jabatan, perizinan dan lain-lain yang dapat merusak citra sebagai pemimpin, bahkan pihaknya sudah menyatakan jika ada yang tersandung silahkan tanggung risiko sendiri.

"Saya sudah ingatkan sejak jauh hari pada keluarga, termasuk anak, istri dan saudara saya jangan pernah ikut-ikutan dalam urusan pemerintah, apalagi jual beli proyek, jabatan dan lain-lain karena akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Dia berharap semua keluarganya bersih dari praktek permainan proyek, jual beli mutasi, izin dan lain sebagainya, namun ketika ada yang tersandung tanggung risiko sendiri tanpa ada pembelaan dari dirinya sebagai bukti pada masyarakat atas ucapannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI