Legislator NasDem Usul Perluas Tupoksi KPI dengan Omnibus Law UU Penyiaran hingga UU Pers, Kenapa?

Rabu, 06 November 2024 | 00:21 WIB
Legislator NasDem Usul Perluas Tupoksi KPI dengan Omnibus Law UU Penyiaran hingga UU Pers, Kenapa?
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komdigi untuk memperkuat tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar bisa mengawasi konten digital baik dari media konvensional maupun media sosial (medsos). 

Tugas pengawasan KPI itu diperkuat dengan Omnibus Law dengan menggabungkan Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers. 

Hal itu disampaikan Amelia dalam rapat kerja bersama Menteri Komdigi, Meutya Hafid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

Awalnya ia menyinggung penyebaran konten-konten negatif seperti judi online hingga pornografi di media sosial yang membuat resah dan bisa merusak generasi bangsa. Menurutnya, adanya hal itu harus ada gatekeeper yang mengawasi. 

Baca Juga: Aneh tapi Nyata! Tersangka AK Bisa Bekingi Bisnis Judol Meski Tak Lulus Seleksi di Komdigi

Amelia Anggraini, Anggota Komisi IX DPR RI (Youtube DPR RI)
Amelia Anggraini, Anggota Komisi IX DPR RI (Youtube DPR RI)

"Kami ingin mengetahui apakah di Kominfo sudah membentuk gatekeeper atau semacam satgas dengan alur dan tupoksi yang jelas, yang mengawasi konten negatif selama 24 jam di media sosial. Sehingga kalau ada konten yang bermuatan negatif bisa langsung di-takedown. Apalagi menjelang Pilkada kita harus mengantisipasi gelombang disinformasi dan hoax," kata Amelia. 

Ia lantas mengusulkan, agar ada perluasa pengawasan yang dilakukan oleh KPI agar bisa menindak konten negatif dari media sosial maupun media konvensional. 

"Sebagai usulan dan masukan dari kami juga di Fraksi Nasdem, bagaimana pandangan Ibu Menteri terkait perluasan dan penguatan KPI agar dapat mengawasi dan menindak konten di ranah digital, tidak hanya media konvensional/TV Teresterial," katanya. 

Perluasan pengawasan yang dilakukan KPI, kata dia, yakni dengan membuat Omnibus Law yang menggabungkan sejumlah Undang-Undang. 

"Melalui perubahan regulasi dengan melakukan Omnibus UU terkait: UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU Pers," ujarnya. 

Baca Juga: Skandal Pegawai Komdigi Bekingi Judol, Legislator PDIP Tantang Meutya Hafid: Kalau Perlu Eks Menteri Diusut!

Namun ia menegaskan, adanya usulan Omnibus Law itu tidak memberangus kebebasan dari Pers itu sendiri. Selain itu tidak juga memberangus kebebasan dalam berpendapat. 

Ia kemudian memberikan alasan mengapa dibutuhkan Omnibus Law mengenai hal itu. 

"Kenapa butuh Omnibus Law? Ambil contoh kasus, misal seperti konten Narasi TV, Ketika ada pelanggaran siapa yang harus menangani? KPI atau Dewan Pers? Tanpa regulasi yang jelas dan sinkron, ini akan membuat sengketa di kemudian hari. Sepengetahuan saya, sampai saat ini AJI dan Dewan Pers belum setuju soal Revisi UU Penyiaran. UU Penyiaran dan UU Pers harus dipadukan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI