Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024

Selasa, 05 November 2024 | 19:51 WIB
Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024
Aturan Coblos Surat Suara yang Sah (tangerangkota.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat suara berfungsi sebagai alat dalam pemungutan suara yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai surat suara yang dianggap sah dan tidak sah. Lantas, bagaimana aturan coblos surat suara yang sah?

Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui cara mencoblos yang benar saat memilih kepala daerah.

Keabsahan surat suara akan memengaruhi proses penghitungan suara. Surat suara yang sah dapat dihitung, sedangkan yang tidak sah tidak akan dihitung. Oleh karena itu, penting bagi rakyat sebagai pemilih untuk memastikan bahwa tata cara pencoblosannya sudah benar agar tidak ada suara yang terbuang sia-sia.

Aturan Coblos Surat Suara yang Sah

Setelah menerima surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sebelum menuju bilik suara, pastikan untuk membuka surat suara tersebut dengan lebar. Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.

Baca Juga: Poltracking Disanksi Usai Bikin Elektabilitas Ridwan Kamil Melejit, Pramono Bilang Begini

Tata cara mencoblos yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara untuk satu pasangan calon dilakukan dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.

Selain itu, penempatan tanda coblos pada surat suara juga diatur. Tanda coblos harus diletakkan pada kolom yang tepat, yaitu pada garis yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada garis kolom yang tidak bergambar.

Surat suara akan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan petunjuk yang diberikan, lalu masukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.

Tanda Surat Suara yang Tidak Sah

Ada setidaknya dua ketentuan yang menjadi dasar penetapan surat suara sebagai tidak sah, yang dijelaskan dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Salah satu ketentuan tersebut adalah jika surat suara mengandung tulisan dan/atau catatan lain, maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah.

Baca Juga: Santai Meski Keok sama Pramono, RK soal Sigi Litbang Kompas: Survei Itu Bukan Penentu Takdir!

Selain itu, jika surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPU, surat suara itu juga dinyatakan tidak sah.

Surat suara juga akan dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada kertas suara, meskipun tanda tersebut berada di luar area kotak gambar pasangan calon.

Demikianlah informasi terkait aturan coblos surat suara yang sah. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI