Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keinginannya untuk memanfaatkan tanah hasil tindak pidana korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat. Hal itu disampaikan Maruarar kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kunjungannya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024)
“Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," kata Maruarar.
Dia mengaku turut menyampaikan permintaan serupa kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya, Maruarar mengaku berkoordinasi dengan kementerian lainnya.
Menurut Maruarar, dirinya akan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyampaikan hal serupa.
Baca Juga: Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!
“Kalau tidak ada kepastian hukum tentu kami dan jajaran kami ragu-ragu ini benar atau salah, saya pikir itu yang kami lakukan, Minggu depan ketemu Dirjen Kekayaan Negara," ujar Maruarar.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku mendukung permintaan Maruarar tersebut. Untuk itu, dia mengaku lembaga antirasuah akan melakukan inventarisir aset sitaan yang bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan 3 juta rumah.
“Jadi, seluruh aset rumah tanah maupun bangunan, ada akalanya tanah kosong, bangunan rumah sepanjang bisa dimanfaatkan kementerian, semua akan kami inteverisir sesuai prosedur Peraturan UU dan berkooridasi dengan Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara,” tutur Johanis.
Baca Juga: Bebas Pilih Hakim, Kronologi Meirizka Widjaja Rela Sogok Duit Rp3,5 Miliar Demi Anaknya Bebas