Suara.com - Kejaksaan Agung memindahkan penahanan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke Jakarta. Sebelumnya, ketiga hakim tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Surabaya.
“Pada hari ini, Selasa tanggal 5 November 2024, sejak tadi pagi, ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Selasa (5/11/2024).
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dan gratifikasi yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Harli mengatakan, jika ketiga hakim tersebut bakal ditempatkan dalam Rutan berbeda selama ditahan di Jakarta.
Baca Juga: Ibu Sudah Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Penyidik Kejagung
“Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung,” jelas Harli.
Adapun, alasan pemindahan ketiga hakim ini dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan terhadap mereka. Pasalnya, ketiga hakim ini bakal diperiksa secara maraton oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung.
“Nah, ketika hakim tersebut dipindahkan oleh karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton yang bersangkutan kepada tersangka lain,” terangnya.
Ketiga hakim ini, diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta pada Selasa pagi tadi. Usai mendarat di Jakarta, mereka langsung digelandang ke Kejaksaan Agung, untuk dilakukan pemerinsaan.
“Hari ini ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta,” tambah dia.
Baca Juga: Profil Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur yang Dipenjara Karena Kasus Suap Hakim
Kejaksaan Agung sebelumnya menjerat 3 orang hakim PN Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut sempat menjadi sorotan publik, usai memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.