Suara.com - Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lulus Seleksi Kompetenti Dasar (SKD) berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai jadwal, tes SKB non-CAT dilangsungkan pada 20 November sampai 17 Desember 2024. Sedangkan pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT direncanakan pada 9-20 Desember 2024.
Untuk diketahui, peserta yang berhak lulus tes SKB, yakni yang telah lulus SKD, masuk dalam peringkat terbaik, dan memenuhi syarat nilai ambang batas sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun 2024 disebutkan jumlah pelamar yang dapat mengikuti SKB adalah tiga kali lipat dari kebutuhan jabatan tersebut.
Baca Juga: Setelah SKD Tes Apalagi? Ini Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Perlu Kamu Ketahui
Bagi peserta tes CPNS yang lolos SKB, disarankan untuk memahami kisi-kisi dan mempelajari materi SKB. Berikut kisi-kisi SKB CPNS 2024.
Kisi-kisi SKB CPNS 2024
Berikut kisi-kisi SKB CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan mental
- Tes kesegaran fisik atau kesemaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji tambahan nilai berdasarkan sertifikasi kompetensi
- Wawancara
- Tes lainnya sesuai syarat jabatan yang dilamar
Materi SKB CPNS 2024
Baca Juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenpanRB dan Bobot Nilainya, Tak Hanya Psikotes!
Selain dari kisi-kisi tersebut, instansi pusat berhak enambah tiga jenis tes tambahan, sedangkan daerah bisa menambahkan satu jenis tes.
Materi tes tambahan tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan panduan SKB yang jelas dan terperinci.
Sementara itu, untuk materi pokok soal tes SKB lengkap yang terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana dapat dilihat di link: https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/1625_PPK-Pusat-PPK-Daerah_Materi-Pokok-Soal-SKB-dengan-CAT-untuk-Seleksi-CPNS-TA-2021.pdf.
Bobot Nilai SKB CPNS 2024
SKB ini menjadi salah satu komponen untuk peserta CPNS dinyatakan lulus. Tes SKB memiliki bobot nilai 60 persen, sedangkan SKD 40 persen.
Mengenai rincian bobot SKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
1. Instansi Pusat
Instansi pusat telah mengatur pelaksanaan SKB dengan sistem CAT BKN. Masing-masing instansi pusat bisa menambahkan tiga jenis tes setiap posisinya dengan lebih dulu melalui persetujuan menteri.
Bobot komulatif SKB maksimum 50 persen dari total nilai SKB. Namun jika tes wawancara masuk dalam SKB tambahan, maka dilarang melebihi 10 persen dari total nilai.
2. Instansi Daerah
Instansi daerah juga diperkenankan untuk menambah jenis tes SKB, tapi hanya boleh satu dan bukan wawancara.
Tes SKB instansi daerah ini menggunakan CAT BKN. Nilainya memiliki bobot minimal 60 persen. Sedangkan tambahannya memiliki bobot maksimal 40 persen.