Kemudian, Meirizka juga meminta agar Lisa mengatur tentang hakim yang bakal memimpin sidang Ronald Tannur, agar perkara tersebut bisa dalam pengkondisian.
Setelahnya, berdasarkan hasil pendalaman hang dilakukan oleh pihak penyidik, Meirizka juga terbukti rela mengeluarkan uang senilai Rp3,5 miliar agar Ronald Tanur bebas dari jerat hukum.
Hasilnya, terdakwa Ronald Tanur mendapat vonis bebas, lewat putusan hakim PN Surabaya.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dan gratifikasi yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Ketiganya hakim tersebut juga kini telah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.