Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap keluarga terdakwa Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap ayah Ronald Tannur, Edward Tannur dan adik Ronald Tannur.
“Untuk ayah dari RT atau Edward Tanur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di rutan Medaeng, Surabaya,” kata Harli, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/11/2024).
“Dan untuk adiknya, ada juga adiknya satu, CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur yang Dipenjara Karena Kasus Suap Hakim
Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap para keluarga Ronald Tannur, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat perkara ini menjadi terang benderang.
“Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” katanya.
Harli mengatakan, pihak penyidik ongin mengetahui, secara pasti soal sejauh mana para saksi mengetahui peran para tersangka dalam perkara ini.
“Apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka. Jadi saya kira begitu,” kata Harli.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dalam kasus suap vonis bebas atas anaknya Ronald Tannur.
Baca Juga: Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
Dalam perannya, Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Kemudian, Meirizka juga meminta agar Lisa mengatur tentang hakim yang bakal memimpin sidang Ronald Tannur, agar perkara tersebut bisa dalam pengkondisian.
Setelahnya, berdasarkan hasil pendalaman hang dilakukan oleh pihak penyidik, Meirizka juga terbukti rela mengeluarkan uang senilai Rp3,5 miliar agar Ronald Tanur bebas dari jerat hukum.
Hasilnya, terdakwa Ronald Tanur mendapat vonis bebas, lewat putusan hakim PN Surabaya.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dan gratifikasi yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Ketiganya hakim tersebut juga kini telah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.