Dalam kesehariannya, Merizka dikenal aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Meirizka Widjaja pun saat ini ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.