Suara.com - Setelah Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti dipenjara, kini giliran sang ibunda, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), atas kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyuapan ini diduga dilakukan oleh Meirizka untuk menyelamatkan sang anak dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mendakwa Ronald bersalah dan diberikan vonis hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan akhir Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan divonis bebas oleh tiga orang hakim PN Surabaya.
Baca Juga: Gurita Bisnis Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Istri Jadi Tersangka Suap
Kini Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Profil Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024
Sosok Meirizka cukup dikenal di NTT. Ia bersama suaminya tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur.
Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses.
Baca Juga: Berapa Harta Ayah Ronald Tannur? Ikut Diperiksa Kejagung usai Istrinya Jadi Tersangka Suap
Sebelumnya, Meirizka diketahui cukup aktif di media sosial untuk membagikan kegiatannya atau momen bersama keluarganya.
Dalam kesehariannya, Merizka dikenal aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Meirizka Widjaja pun saat ini ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.