Suara.com - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) berencana membahas penerbitan lisensi Rumah Makan Padang. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti polemik yang muncul akibat upaya razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa langkah ini perlu agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami akan membicarakan dengan Ikatan Keluarga Minang (IKM) terkait penerbitan lisensi Rumah Makan Padang untuk menjaga kualitas sekaligus menenangkan masyarakat Minang di perantauan,” ujar Fauzi, Selasa (5/11/2024).
Mantan Wali Kota Padang itu mengatakan, lisensi ini harus didukung oleh standarisasi yang jelas untuk menjaga keaslian masakan Padang. Menurutnya, langkah ini juga diharapkan bisa menghindari berbagai perdebatan atau konflik di masa depan.
"Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa standar yang diterapkan benar-benar tepat," katanya.
Polemik lisensi Rumah Makan Padang ini sempat memicu kisruh di Cirebon. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran agar semua pihak mempertimbangkan setiap tindakan agar tidak menimbulkan ketegangan.
Menurut Fauzi, LKAAM berupaya agar permasalahan ini tidak berlanjut dan suasana tetap kondusif. Dia mengapresiasi langkah Kapolres Cirebon yang memediasi pertemuan antara warga Minangkabau dengan pengusaha rumah makan terkait polemik yang terjadi.
Di pihak lain, Ketua Harian Dewan Pusat Pimpinan IKM, Andre Rosiade, menolak keras adanya razia terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon.
“Ini tidak boleh terjadi karena setiap warga negara memiliki hak untuk berjualan nasi Padang,” tegas Andre.
Ia menekankan bahwa masakan Padang sudah menjadi bagian dari kuliner khas Nusantara yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. (antara)