Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, Yulius Setiarto mengatakan, kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi judi online (judol) harus menjadi pembuka untuk menindak yang terlibat lainnya. Termasuk, kata dia, jika ada kemungkinan menteri yang sebelumnya memimpin terlibat juga turut tindak.
Hal itu disampaikan Yulius dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Kami terus buka kami terus dorong agar kasus ini memang menjadi pintu pembuka seluruh kasus yang ada. Dan keterlibatan dari seluruh stake holder yang ada di Komdigi. Kalau itu sampai ke mantan menteri ya kita buka sampai ke sana bu," kata Yulius.
Ia mengaku mendukung upaya yang dilakukan Komdigi saat ini. Menurutnya, apa yang dilakukan sudah baik.
"Saya mendukung sepenuhnya dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Komdigi saya kira sudah tepat dan benar," tuturnya.
Di sisi lain, Yulius meyakini dengan kinerja Komdigi di bawah kepemimpinan Meutya Hafid.
"Komentar saya adalah melihat struktur di Komdigi yang baru ini ada keyakinan begitu ini squad komdigi rasanya adalah salah satu squad terbaik di kementerian-kementerian yang disusun oleh presiden kita itu yang pertama," pungkasnya.
Bekingi Bisnis Judol
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum lama ini telah membongkar kasus bisnis judi online di kawasan Bekasi Jawa Barat yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dalam kasus ini, sebanyak 16 orang tersangka telah ditangkap yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat warga sipil.
Terkuaknya kasus ini, sejumlah pegawai Komdigi yang bertugas memberantas judol justru membekingi bisnis judol. Terkait keterlibatannya dalam bisnis judol ini, pegawai Komdigi diupah sebesar Rp8,5 juta untuk 'menjaga' seribu situs agar tidak diblokir. Dalam bisnis judol ini, ada 4 ribu situs yang dibekingi pegawai Komdigi sehingga upah mereka jika ditotal sebesar Rp8,5 miliar.
Geledah Kantor Komdigi
Polisi sebelumnya juga telah menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait keterlibatan pegawai kementerian tersebut dalam bisnis judol.
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Dalam penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.