Suara.com - Mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung. Zarof Ricar merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Meski pemeriksaan Zarof berbarengan dengan pemeriksaan ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun pemeriksaan tersebut bukan merupakan agenda konfrontasi antara Zarof dan ketiga hakim tersebut.
“Rencananya ZR diperiksa juga tapi bukan konfrontasi. Pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pesan singkat, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Zarof sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024) kemarin.
Baca Juga: Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
Namun pada pemeriksaan kemarin, Zarof diperiksa oleh Tim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung.
“Hari ini diperiksa penyidik,” pungkasnya.
Sebelumya, Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof siduga terlibat dalam perkara perkondisian kasasi kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, usai divonis bebas oleh PN Surabaya.
Bersama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Zarof mencoba melakukan pengkondisian terhadap 3 hakim agung di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap