Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkodigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penonaktifan terhadap pegawai-pegawainya yang terlibat judi online (judol). Tak menutup kemungkinan, jumlah akan terus bertambah.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Artinya dari nama nama yang sudah ditahan oleh polisi kami kan tidak tahu persis namanya karena hanya nama singkatan yang mengetahui dari kepolisian," kata Meutya.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan verifikasi soal penonaktifan pegawai yang terlibat kasus judol.
Baca Juga: Tak Cukup Blokir Situs Judi Online, Meutya Hafid Ngaku Sedang Audit SDM Komdigi
"Namun yang sudah terverifkkasi sudah pasti misalnya pak namanya AB tapi ada yang nama belakangmya sama jadi kami harus verifikasi dulu sehingga sampai saat ini baru 11 namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah," terangnya.
Lebih lanjut, kekinian pihaknya masih menunggu surat penahanan resmi dari aparat kepolisian, setelah itu pihaknya baru bisa melakukan pemberhentian sementara terhadap pegawainya jadi tersangka.
"Pak ketua yang terhormat kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluat secara resmi maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS. Sekali lagi ini pil pahit tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami," tambahnya.