Kasasi Ditolak MA, Pengacara Lukas Enembe Dipenjara 4,5 Tahun

Selasa, 05 November 2024 | 16:01 WIB
Kasasi Ditolak MA, Pengacara Lukas Enembe Dipenjara 4,5 Tahun
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Stefanus dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis empat tahun dan enam bulan penjara.

Untuk itu, Stefanus mengajukan kasasi, Namun, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi pada persidangan tahap ketiga.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan MA, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Diduga Punya Jaringan Kuat, Kejagung Didesak Bongkar Mafia Peradilan Zarof Ricar Cs

Dengan begitu, putusan vonis terhadap Stefanus sudah bersifat tetap atau inkrah. Untuk itu, dia harus menjalani eksekusi putusan tersebut dengan menjalani hukuman pidana berupa 4,5 tahun penjara.

Majelis juga memberikan beban biaya perkara ke Stefanus sebesar Rp2.500. Adapun Ketua Majelis Hakim MA yang memutus kasasi Stefanus ialah H Arizona Mega Jaya.

Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK.

“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Usut Markus di MA, Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar

Dalam putusan yang sama, Stefanus diwajibkan membayar denda dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayarkan, Stafanus harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Stefanus melakukan perintangan ketika KPK melakukan penyidikan kasus yang melibatkan Lukas Enembe. Stefanus dinyatakan bersalah melakukan perintangan sesuai seluruh dakwaan tunggal jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI