Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly, mengaku telah mendengar jika daftar nama calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK tidak berubah. Surat presiden terkait hal itu menurutnya juga sudah dikirimkan lagi ke DPR oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi saya dengar, saya dengar informasinya udah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun kalau pun nantinya ada perubahan daftar nama, Yasonna menyebut hal itu merupakan kewenangan dari Presiden.
"Tapi kita tidak tahu, terserah Presiden, itu kewenangan Presiden yang sekarang," ujarnya.
Saat ditanya penegasan jika Prabowo tak mengubah nama dan menyetujui daftar nama capim dan cawas KPK sama seperti apa isi Supres Presiden Jokowi, Yasonna mengaku mendengar tetap sama daftarnya.
"Saya dengar begitu, tapi ndak tahu. Terserah kewenangan kita tunggu aja nih DPR ya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan surat presiden (Supres) terkait daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK. Supres itu akan dikirimkan ke DPR RI.
Hal itu menindaklanjuti Supres sebelumnya yang telah dikirimkan ke DPR RI yang dibuat oleh Presiden Jokowi. DPR ternyata mengirimkan surat balas dengan meminta Supres lagi kepada pemerintah baru.
"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Sebut KPK Bisa Lebih Independen jika Capim Ditentukan Prabowo, Ini Alasan Nurul Ghufron
Nantinya, Prabowo sebagai Presiden baru bisa mengubah nama-nama calon pimpinan, termasuk juga panitia seleksinya.