Disanksi Karena Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta, Poltracking Nyatakan Keluar dari Persepsi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 14:03 WIB
Disanksi Karena Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta, Poltracking Nyatakan Keluar dari Persepsi
Ilustrasi lembaga survei. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan signifikan atas hasil survei di Pilkada Jakarta 2024.

Atas hal ini, Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya tanpa persetujuan dan pemeriksaan dari Dewan Etik Persepsi.

Sanksi ini diberikan setelah Dewan Etik memeriksa Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta baru-baru ini.

Dari hasil pemeriksaan itu, LSI dinilai telah melakukan survei sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku.

"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian dikutip dari siaran pers Persepsi, Selasa (5/11/2024).

Dalam penjelasannya Persepsi memaparkan, pemeriksaan terhadap dua lembaga survei yakni LSI dan Poltracking Indonesia menggunakan parameter dan ukuran yang sama.

Pemeriksaan pada LSI dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024. Sedangkan pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia dilakukan Selasa 29 Oktober 2024.

Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.

Dewan Etik selanjutnya meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB.
Hal itu dikarenakan keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.

Baca Juga: Buntut Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta, Dewan Etik Persepsi Bakal Panggil LSI dan Poltracking

"Terhadap Lembaga Survei Indonesia tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei," Persepsi menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI