Sebut KPK Bisa Lebih Independen jika Capim Ditentukan Prabowo, Ini Alasan Nurul Ghufron

Selasa, 05 November 2024 | 12:03 WIB
Sebut KPK Bisa Lebih Independen jika Capim Ditentukan Prabowo, Ini Alasan Nurul Ghufron
Wakil Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menanggapi soal rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat presiden (Supres) terkait daftar calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron menjelaskan bahwa pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Calon Dewas KPK dilakukan pada Juni 2024 oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo merupakan amanah undang-undang.

Namun, dia menyebut Prabowo sebagai Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menganulir kinerja Tim Pansel yang dibentuk Jokowi.

“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru,” kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Bongkar Alasan Prabowo Temui Jokowi, Rocky Gerung Kaitkan dengan Gibran dan Tom Lembong

Lebih lanjut, Ghufron juga mengungkit pengajuan judicial review yang dia lakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Dia menjelaskan bahwa pengajuan judicial review itu dilakukannya guna menjaga independensi KPK di setiap pemerintahan baru.

“Saya men-JR itu dengan salah satu alasan bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh presiden yang berbeda,” ujar Ghufron.

“Oleh karena itu, dalam perspektif yuridis, konteks JR perlu kemudian dipastikan supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini, kemudian dalam periode berikutnya, dia terlepas sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan presiden yang lama untuk menjamin independensi,” tambah dia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan surat presiden (Supres) terkait daftar calon pimpinan dan calon Dewas KPK.

Baca Juga: Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis

Hal itu menindaklanjuti Surpres sebelumnya yang telah dikirimkan ke DPR RI yang dibuat oleh Presiden Jokowi. DPR ternyata mengirimkan surat balas dengan meminta Supres lagi kepada pemerintah baru.

“Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Nantinya, Prabowo sebagai Presiden baru bisa mengubah nama-nama calon pimpinan, termasuk juga panitia seleksinya.

“Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak menunggu saja soal Supres terbaru dari Prabowo tersebut. Ia juga bakal memberikan pertimbangan soal hal itu.

"(Pansel baru) Ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja," ungkapnya.

“Iya soal surpresnya makanya tunggu aja surpres dari presiden terkait dengan hal itu," sambungnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, jika Surat Presiden (Supres) mengenai calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK sudah masuk ke DPR RI. Supres tersebut sudah ada di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kayanya sudah ya. kemarin itu saya dengar sudah di meja bu Puan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Kendati begitu, kata dia, soal mekanisme ke depan mengenai pembahasannya masih akan dibicarakan.

Nantinya, para pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menbahas mekanisme soal capim dan cawas KPK tersebut.

“Nanti entah mekanismenya gimna kita belum putuskan. Karena harus diputuskaan melalui Rapim itu," tuturnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirim surat presiden atau surpres berkaitan dengan calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR.

“Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Ari mengatakan, sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan capim dan cadewas KPK sesuai hasil Pansel ke DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI