Perbandingan Gaji Dirut dan Komut Pertamina, Mana Lebih Tajir?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 11:58 WIB
Perbandingan Gaji Dirut dan Komut Pertamina, Mana Lebih Tajir?
Perbandingan gaji Dirut dan Komut Pertamina. [Youtube Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER–04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.

Secara khusus, besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an. Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.

Mengenai kompensasi, per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar US$ 21.793.000 atau sekitar Rp 342.716.718.000 (kurs Rp 15.726) untuk Direksi dan personal lain dalam manajemen kunci.

Besaran nilai kompensasi direksi ini akan dibagi secara merata. Saat ini jajaran direksi Pertamina ada 8 orang. Mereka adalah Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, Wakil Direktur Utama Wiko Migantoro, Direktur Manajemen Risiko Ahmad Siddik Badruddin.

Lalu ada Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha A. Salyadi Dariah Saputra, Direktur Logistik dan Infrastruktur Alfian Nasution, Direktur Keuangan Emma Sri Martini, Direktur Penunjang Bisnis Erry Widiastono dan Direktur Sumber Daya Manusia M Erry Sugiharto.

Artinya kompensasi yang diterima 8 jajaran direksi Pertamina ini adalah sebesar Rp42,839,589,750 per tahun. Dengan begitu jajaran direksi Pertamina menerima gaji setiap bulannya Rp3,569,965,812.

2. Gaji Komut Pertamina

Berbeda dengan jajaran Dirut, Komisaris Utama (Komut) Pertamina tidak menerima gaji melainkan honorarium. Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, dan insentif jangka panjang.

Adapun struktur remunerasi Dewan Komisaris Pertamina sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN sebagai berikut: Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Baca Juga: Gaji Dony Oskaria Jadi Wakil Komisaris Pertamina, padahal Paman Nagita Slavina Juga Jabat Wamen BUMN

Sementara Tantiem Komisaris Utama sebesar 45 persen dari tantiem Direktur Utama.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI