Suara.com - Susunan Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) mengalami perubahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (4/11/2024).
Dalam RUPS itu, Mochamad Iriawan ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina dan Simon Aloysius Mantiri menjadi Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Keputusan RUPS itu tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina..
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses yang normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada.
Baca Juga: Gaji Dony Oskaria Jadi Wakil Komisaris Pertamina, padahal Paman Nagita Slavina Juga Jabat Wamen BUMN
Jabatan Dirut dan Komut Pertamina adalah jabatan bergengsi di BUMN. Dua jabatan ini disebut-sebut memiliki nominal gaji fantastis. Berapa sebenarnya gaji Dirut dan Komut Pertamina? Berikut perbandingannya.
1. Gaji Dirut Pertamina
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Selain gaji, direksi juga mendapat tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Direksi Pertamina juga mendapat insentif kinerja atau Tantiem. Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Baca Juga: Rp9,6 Miliar Per Bulan? Segini Gaji Iwan Bule Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER–04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.
Secara khusus, besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an. Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.
Mengenai kompensasi, per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar US$ 21.793.000 atau sekitar Rp 342.716.718.000 (kurs Rp 15.726) untuk Direksi dan personal lain dalam manajemen kunci.
Besaran nilai kompensasi direksi ini akan dibagi secara merata. Saat ini jajaran direksi Pertamina ada 8 orang. Mereka adalah Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, Wakil Direktur Utama Wiko Migantoro, Direktur Manajemen Risiko Ahmad Siddik Badruddin.
Lalu ada Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha A. Salyadi Dariah Saputra, Direktur Logistik dan Infrastruktur Alfian Nasution, Direktur Keuangan Emma Sri Martini, Direktur Penunjang Bisnis Erry Widiastono dan Direktur Sumber Daya Manusia M Erry Sugiharto.
Artinya kompensasi yang diterima 8 jajaran direksi Pertamina ini adalah sebesar Rp42,839,589,750 per tahun. Dengan begitu jajaran direksi Pertamina menerima gaji setiap bulannya Rp3,569,965,812.
2. Gaji Komut Pertamina
Berbeda dengan jajaran Dirut, Komisaris Utama (Komut) Pertamina tidak menerima gaji melainkan honorarium. Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, dan insentif jangka panjang.
Adapun struktur remunerasi Dewan Komisaris Pertamina sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN sebagai berikut: Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Sementara Tantiem Komisaris Utama sebesar 45 persen dari tantiem Direktur Utama.
Adapun per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi bagi Dewan Komisaris sebesar US$ 51.288.000 atau sekitar Rp 806.555.088.000.
Saat ini ada 8 orang di jajaran Komisaris Pertamina. Mereka ialah Komisaris Utama Mochamad Iriawan, Wakil Komisaris Utama Dony Oskaria, Komisaris Independen Raden Adjeng Sondaryani.
Lalu ada Komisaris Heru Pambudi, Komisaris Bambang Suswantono, Komisaris Independen Condro Kirono, Komisaris Independen, Alexander Lay dan Komisaris Independen Iggi H. Achsien.
Artinya setiap komisaris mendapat Rp100,819,386,000 per tahunnya dari nilai kompensasi yang didapat. Jika dibagi 12 bulan, maka gaji komisaris tiap bulannya mencapai Rp8,401,615,500.
Nilai besaran gaji Dirut dan Komut Pertamina ini tergantung kinerja Pertamina itu sendiri setiap tahunnya.