Suara.com - Susunan Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) mengalami perubahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (4/11/2024).
Dalam RUPS itu, Mochamad Iriawan ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina dan Simon Aloysius Mantiri menjadi Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Keputusan RUPS itu tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina..
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses yang normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada.
Jabatan Dirut dan Komut Pertamina adalah jabatan bergengsi di BUMN. Dua jabatan ini disebut-sebut memiliki nominal gaji fantastis. Berapa sebenarnya gaji Dirut dan Komut Pertamina? Berikut perbandingannya.
1. Gaji Dirut Pertamina
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Selain gaji, direksi juga mendapat tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Direksi Pertamina juga mendapat insentif kinerja atau Tantiem. Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Baca Juga: Gaji Dony Oskaria Jadi Wakil Komisaris Pertamina, padahal Paman Nagita Slavina Juga Jabat Wamen BUMN
Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.