Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap serta gratifikasi dari terdakwa Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa 3 hakim tersebut direncanakan diperiksa di Kejagung. Kini, ketiganya diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya nggak bersamaan," kata Harli melalui pesan singkat, saat dihubungi awak media, Selasa (5/11/2024).
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dan gratifikasi yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Selain menjalani pemeriksaan, Erintuah Damanik cs, nantinya bakal dipindahkan tempat penahanan. Sebelumnya, ketiganya ditahan di Surabaya, setelahnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejakgung, mereka bakal ditahan di Jakarta.
“Rencananya diperiksa, sekalian pemindahan tempat penahanannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ronald Tanur menjadi sorotan publik lantaran vonis bebas kepadanya dalam perkara pembunuhan oleh ketiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tak lama berselang, ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang Ronald Tannur ditangkap oleh Penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung. Ketiganya terbukti menerima suap dan gratifikasi atas kasus vonis bebas tersebut.
Kemudian, Jampidsus juga menciduk Zarof Ricar di Denpasar, Bali. Penangkapan dilakukan karena Zarof ikut berperan dalam mengondisikan perkara kasasi Ronald Tannur terhadap tiga hakim MA. Ketika digeledah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar, di dalam kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram dari tangan Zarof. Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan praktik pengkondisian kasus sejak dirinya masih aktif di MA, yakni sejak tahun 2012-2022.