Judi Online Makin Canggih! Pakai Valuta Asing dan Kripto Buat Transaksi

Selasa, 05 November 2024 | 09:51 WIB
Judi Online Makin Canggih! Pakai Valuta Asing dan Kripto Buat Transaksi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi judi online mengalami pergeseran.

Kepala PPATK Ivan Yustiawandana mengatakan bahwa sejumlah transaksi yang ditemukan pihaknya menggunakan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa PPATK memblokir 13.481 rekening di 28 bank karena diduga berkaitan dengan judi online.

Baca Juga: Siap-siap Dimiskinkan, Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Disita Untuk Negara

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari 13.481 rekening yang diblokir mencapai Rp 280 triliun.

“Sampai Triwulan III, Rp 280 triliun,” kata Ivan.

Sebelumnya, pemerintah telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga melakukan judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) pada Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

“Sekarang ada 6 ribu ya, 6 ribu rekening yang sudah diblok dan itu ada uangnya,” kata Muhadjir, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: PPATK Blokir 13.481 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp280 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI