Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB
Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal kronologis pembelian tanah dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Pembangunan Perumda Sarana Jaya 2016-2019 pada Senin (4/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, lembaga antirasuah juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yurisca Lady Enggrani dan karyawan swasta bernama M.A Denan.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran-peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan tersebut,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Panggil Eks Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yaitu Pegawai PT Kalma Indocorpora Mario Prabowo dan by, dan Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan rekan (W&R).

Melalui pemeriksaan Mario, KPK mendalami informasi soal pembayaran tanah di Rorotan sementara Wisnu Junaidi diperiksa perihal kajian bisnis pembelian lahan di Rorotan.

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.

"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024- 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Adapun salah satu tersangka yang ditahan ialah Indra S. Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Rp 223 Miliar

Kemudian, tersangka lainnya ialah pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Dirut Keuangan.

Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan juga kembali ditetapkan tersangka. Namun, dia telah lebih dulu ditahan dalam perkara sebelumnya yaitu pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang daerah Jakarta Timur.

Asep menjelaskan ada dugaan mark up harga terkait pembelian tanah pengadaan lahan di Rorotan. Hal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar karena penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.

Dia juga mengatakan bahwa kerugian negara/daerah tersebut meruoakan nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI