Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB
Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal kronologis pembelian tanah dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Pembangunan Perumda Sarana Jaya 2016-2019 pada Senin (4/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, lembaga antirasuah juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yurisca Lady Enggrani dan karyawan swasta bernama M.A Denan.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran-peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan tersebut,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yaitu Pegawai PT Kalma Indocorpora Mario Prabowo dan by, dan Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan rekan (W&R).

Melalui pemeriksaan Mario, KPK mendalami informasi soal pembayaran tanah di Rorotan sementara Wisnu Junaidi diperiksa perihal kajian bisnis pembelian lahan di Rorotan.

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.

"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024- 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Adapun salah satu tersangka yang ditahan ialah Indra S. Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Panggil Eks Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya

Kemudian, tersangka lainnya ialah pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Dirut Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI