Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten

Hairul Alwan Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 06:43 WIB
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. [Hairul Alwan/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan rekannya seorang warga sipil berinisial BA terancam 7 tahun penjara usai mengeroyok seorang warga bernama Welimi Teiwiland Mandiangan (46) hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (27/10/2024) lalu.

Tersangka oknum polisi JS dan BA kini ditahan di ruang tahanan Polda Banten setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon karena melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 KUHP.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, proses pemindahan penahanan tersangka oknum polisi dan warga sipil dari Polres Cilegon ke Polda Banten dilakukan lantaran melibatkan unsur anggota Polri.

Meski ditahan di Polda Banten, Kemas menyebut penanganan proses hukum terhadap tersangka JS dan BA masih berada di bawah kewenangan penyidik Satreskrim Polres Cilegon.

"Untuk tersangka ada 2 orang (JS dan BA), kita lakukan penahanan di Polda Banten. Karena ini atensi kasus menonjol apalagi melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, kita tidak mau underestimate," kata Kemas kepada awak media, Senin (4/11/2024).

"Kasusnya kita yang menangani, untuk penahanan dilakukan di Polda Banten karena tadi itu, dia (tersangka JS) anggota Polri," imbuhnya.

Tak hanya itu, disampaikan Kemas, tersangka JS harus menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Banten dikarenakan telah melanggar kode etik kepolisian guna menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.

"Baik disiplin maupun kode etik itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten, karena anggota Polri," ujarnya.

Kemas menyamapaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di TKP, pengeroyokan disebabkan adanya kesalahpahaman antara korban dan kedua tersangka yang tengah dalam pengaruh minuman keras (miras).

Baca Juga: Kasus Ketua APDESI Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilimpahkan ke Polda Banten

Pasalnya, lanjut Kemas, korban tidak memiliki masalah dengan kedua tersangka sebelumnya. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan bahwa antara korban dengan kedua tersangka tidak mengenal satu sama lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI