Suara.com - Tersangka Zarof Ricar (ZR) sudah rampung diperiksa oleh tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu dilakukan Bawas MA dengan meminjam kantor Kejagung pada Senin (4/11/2024).
Perihal pemeriksaan Bawas MA dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tndak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar
“Hari ini, tadi sampai sore, tim pemeriksa dari MA, Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, datang di Jampidsus,” kata Qohar dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Terkait substansi pemeriksaan, Qohar mengaku sama sekali tidak tahu lantaran substansi tersebut merupakan urusan internal MA.
“Kami hanya memfasilitasi, menyediakan tempat, mengundang atau memanggil ZR karena yang bersangkutan adalah tahanan penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa Zarof tengah diperiksa oleh tim pemeriksa dari Mahkamah Agung.
Kemudian, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Zarof Ricar keluar dari gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan pada sekitar pukul 21.34 WIB.
Ia keluar dari pintu utama gedung dengan didampingi seorang jaksa. Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Tersangka Makelar Kasus
Baca Juga: Tahu Istrinya Suap Hakim Buat Bebaskan Anaknya, Edward Tannur Bakal Ikut Dijerat Kejagung?
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.