Suara.com - Kabar gembira datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP), Maruarar Sirait atau akrab disapa Bang Ara. Ia menyampaikan bahwa program rumah gratis akan segera diluncurkan. Tapi kira-kira apa syarat dapat rumah gratis Menteri Ara ya?
Meski program ini disambut gembira banyak orang, tapi tidak semua masyarakat ternyata dapat memperoleh rumah gratis tersebut. Terdapat syarat dan kriteria yang cukup spesifik jika masyarakat ingin turut menempati rumah gratis yang akan dibangun para konglomerat menggunakan dana CSR.
Syarat Dapat Rumah Gratis Menteri Ara
Beberapa kriteria yang sempat disampaikan oleh Menteri Ara antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sewa Rusun Pasar Rumput Mulai Rp1,25 Juta, Menteri PKP: Upaya Pemerintah Berhasil
- Anggota TNI pangkat Bintara
- Anggota Polri berpangkat rendah
- ASN golongan bawah
- Guru
- Masyarakat yang membutuhkan
- Anak muda yang bergerak di dunia usaha
Pada dasarnya, Menteri Ara ingin memberikan akses pada masyarakat berpenghasilan rendah sehingga rumah gratis ini dapat benar-benar bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan.
Namun demikian kriteria secara detail belum disampaikan oleh menteri atau jajaran terkait, yang mungkin akan segera dirilis dalam waktu dekat.
Proses seleksi untuk penerima rumah gratis ini akan dilakukan berdampingan dengan proses pembangunan yang akan segera dilaksanakan, mengingat peletakan batu pertama telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Jadi jika Anda termasuk dalam golongan yang sempat disebut Menteri Ara, Anda sebaiknya terus mengikuti kabar terkini terkait perkembangan program tersebut, agar dapat mengetahui secara pasti kriteria detail dan syarat berkas yang diperlukan nantinya.
Masuk dalam Program 3 Juta Unit Rumah
Program ini sendiri sebenarnya masuk dalam Program 3 Juta Unit Rumah dari Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi langkah nyata dengan pembangunan sebanyak 250 unit rumah pertama di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Diperkirakan luas tanah yang digunakan adalah 60 meter persegi, dengan luas bangunan total 36 meter persegi.
Penerima rumah gratis nantinya akan mendapatkan sertifikat hak milik. Namun demikian status kepemilikan rumah masih dalam penyusunan agar tidak justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk keuntungan sendiri.
Secara umum, spesifikasi rumah yang akan dibangun adalah rumah dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang keluarga, dapur, teras, serta halaman yang dapat digunakan untuk menampung satu unit mobil dan satu unit motor.
Itu tadi sekilas tentang kisi-kisi syarat dapat rumah gratis Menteri Ara. Terus ikuti perkembangan berikutnya dari program rumah gratis seperti yang disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait.
Kontributor : I Made Rendika Ardian