Dipanggil ke Istana, Menteri Hukum Andi Agtas Bahas Capim KPK dengan Prabowo?

Senin, 04 November 2024 | 20:28 WIB
Dipanggil ke Istana, Menteri Hukum Andi Agtas Bahas Capim KPK dengan Prabowo?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada pembahasan mengenai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan sejumlah menteri dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, sore ini.

Diketahui Prabowo memanggil sejumlah menteri ke Istana guna membahas perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Supratman menegaskan kedatangannya bersama menteri lain hanya membahas perihal putusan MK, tidak ada pemebahasan khusus mengenai capim KPK.

"Enggak ada," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Prabowo Bakal Kirim Surpres Baru ke DPR, Daftar Nama Capim KPK Bisa Berubah

"Tadi sama sekali belom disinggung," sambungnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Sementara itu, ditanya apakah Prabowo akan meninjau ulang nama-nama capim yang sebelumnya telah dikirimkan Presiden Joko Widodo ke DPR, Supratman tidak menegaskan.

"Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan, kita tunggu aja keputusan presiden terkait itu," kata Supratman.

Sebelumnya, Supratman mengungkapkan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan surat presiden (Supres) terkait daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK. Supres itu akan dikirimkan ke DPR RI.

Hal itu menindaklanjuti Supres sebelumnya yang telah dikirimkan ke DPR RI yang dibuat oleh Presiden Jokowi. DPR ternyata mengirimkan surat balas dengan meminta Supres lagi kepada pemerintah baru.

Baca Juga: Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Nantinya, Prabowo sebagai Presiden baru bisa mengubah nama-nama calon pimpinan, termasuk juga panitia seleksinya.

"Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak menunggu saja soal Supres terbaru dari Prabowo tersebut. Ia juga bakal memberikan pertimbangan soal hal itu.

"(Pansel baru) Ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja," ungkapnya.

"Iya soal surpresnya makanya tunggu aja surpres dari presiden terkait dengan hal itu," sambungnya.

Supres Capim KPK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan, jika Surat Presiden (Supres) mengenai calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK sudah masuk ke DPR RI. Supres tersebut sudah ada di meja Ketua DPR RI Puan Maharani. 

"Kayanya sudah ya. kemarin itu saya dengar sudah di meja bu Puan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024). 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Komplek Parlemen. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Komplek Parlemen. (Suara.com/Bagaskara)

Kendati begitu, kata dia, soal mekanisme ke depan mengenai pembahasannya masih akan dibicarakan. 

Nantinya, para pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menbahas mekanisme soal capim dan cawas KPK tersebut. 

"Nanti entah mekanismenya gimna kita belum putuskan. Karena harus diputuskaan melalui Rapim itu," tuturnya. 

Sebelum lengser, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi telah mengirim surpres terkait capim dan cadewas KPK kepada DPR. 

"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (15/10/2024). 

Ari mengatakan, sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan capim dan cadewas KPK sesuai hasil Pansel ke DPR. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI