Kendati begitu, kata dia, soal mekanisme ke depan mengenai pembahasannya masih akan dibicarakan.
Nantinya, para pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menbahas mekanisme soal capim dan cawas KPK tersebut.
"Nanti entah mekanismenya gimna kita belum putuskan. Karena harus diputuskaan melalui Rapim itu," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirim surat presiden atau surpres berkaitan dengan calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR.
"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Ari mengatakan, sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan capim dan cadewas KPK sesuai hasil Pansel ke DPR.